Rabu, 11 April 2012

Makalah Bursa Saham

BURSA SAHAM

A.    Pendahuluan
Dewasa ini telah terjadi kontroversi mengenai hukum dari bursa saham. Ada sebagian pendapat yang membolehkan dan ada juga sebagian pendapat yang mengharamkan praktik jual-beli bursa saham ini. Dengan adanya kontroversi ini banyak masyarakat khususnya konglomerat yang melakukan praktik jual beli ini yang bingung, resah, dan ragu akan hukumnya.[1]
Sebelumnya pemakalah akan mengenalkan apa bursa saham itu. Bursa saham adalah pasar yang di dalamnya berjalan usaha jual beli saham. Dalam praktiknya melibatkan para broker yang menjadi perantara antara penjual dan pembeli. Dengan adanya kasus di atas maka pemakalah akan membicaraan mengenai bursa saham mengenai macam transaksi, madharat, keuntungan, dan hukumnya.

B.     Pembahasan
v  Macam-macam transaksi bursa saham
1.      Dari sisi waktunya
- transaksi berjangka, yakni transaksi yang diputuskan setelah beberapa waktu kemudian ditentukan dan disepakati saat transaksi. Terkadang harus diklarifikasi lagi pada hari-hari yang telah ditetapkan oleh komite bursa dan ditentukan serah terimanya di muka. Adapun tujuan transaksi ini  hanya semacam investasi terhadap berbagai jenis harga tanpa keinginan untuk melakukan jual beli secara riil
-  transaksi instant, yakni transaksi dimana dua belah pihak pelaku transaksi melaukan serah terima jual beli secara langsung atau paling lambat 2 kali 24 jam. Transaksi ini tidak hanya sekedar transaksi semu saja tetapi bersifat riil.
Kedua transaksi ini terkadang menggunakan kertas-kertas berharga ataupun barang-barang dagangan.
2.      Dari sisi objek
-          Transaksi yang menggunakan barang-barang komoditi/ bursa komoditas. Transaksi ini dilakukan dengan menggunakan barang contoh dengan penyerahan tertunda
-          Transaksi dengan menggunakan kertas-kertas berharga( bursa efek) dimana objeknya saham dan giro.

v  Dampak-dampak positif Bursa saham
a.       Membuka pasar tetap yang mempermudah para pembeli dan penjual untuk saling bertemu lalu melakukan transaksi instant maupun berjangka terhadap kertas-kertas saham, giro, maupun barang-barang komoditi
b.      Mempermudah pendanaan pabrik-pabrik, perdagangan ,dan proyek pemerintah melalui penjualan saham dan kertas-kertas giro komersial
c.       Mempermudah penjualan-penjualan saham dan giro pinjaman kepada orang lain dan menggunakan nilainya. Karena para perusahaan yang mengeluarkan saham-saham itu tidak mematok harga murni untuk para pemiliknya.
d.      Mempermudah mengetahui timbangan harga-harga saham dan giro piutang serta barang-barang komoditi
v  Dampak-dampak negatif Bursa saham
a.       Transaksi berjangka dalam pasar saham ini sebagian besar bukanlah jual beli sesungguhnya. Karena tidak ada unsur serah terima dalam pasar saham ini antara kedua belah pihak yang bertransaksi, padahal syarat jual beli adalah adanya serah terima barang.
b.      Kebanyakan penjualan dalam pasar ini adalah penjualan sesuatu yang tidak dimiliki, baik mata uang, saham, giro piutang dengan harapan aan dibeli di pasar sesungguhnya dan diserah terimakan pada saat nantinya tanpa mengambil uang pembayaran terlebih dahulu.
c.       Pembei dalam pasar ini kebanyakan membeli kemudian menjual kembali barang yang dibelinya sebelum dia terima.
d.      Yang dilakukan para pemodal besar dengan memonopoli saham dan sejenisnya serta barang-barang komoditi komersial lain di pasaran agar bisa menekan pihak penjual  yang menjual barang-barang yang tidak mereka miliki.
e.       Harga—harga dalam pasar tidak sepenuhnya bersandar pada mekanisme pasar semata secara praktis dari pihak-pihak orang yang butuh jual-beli.
v  Hukum-hukum Syari’at tentang transaksi bursa saham
Dari penjelasan di atas, dengan adanya macam-macam bentuk transaksi bursa saham baik  dari sisi waktu dan objeknya, maka tidak mungkin ditetapkan hokum syari’atnya dalam skala umum. Harus dirinci terlebih dahulu baru masing-masing jenis transaksinya ditentukan hukumnya secara terpisah.
Lembaga pengkajian fiqih yang mengikuti Rabithah al-‘alam al islami telah merinci dan menetapkan hokum masing-masing transaksi telah memberikan keputusan mengenai praktik transaksi jual beli saham sebagai berikut:
a.       Pasar bursa saham itu target utamanya adalah menciptakan pasar tetap dan simultan dimana mekanisme pasar yang terjadi serta para pedagang dan pembeli dapat saling bertemu melakukan transaksi jual beli.ini satu hal yang baik dan bermanfaat, dapat mencegah para pengusaha yang mengambil kesempatan orang-orang yang lugu yang ingin melakukan jual beli tetapi harga asli, bahkan tidak tahu yang mau menjual /membeli sesuatu kepada mereka
b.      Bahwa transaksi instant terhadap barang-barang yang ada dalam kepemilikan penjual untuk diserahterimakan bila syaratkan harus ada serah terima langsung pada saat transaksi menurut syariat adalah transaksi yang diperbolehkan selama barang itu tidak haram
c.       Bahwa transaksi instant maupun berjangka terhadap kuitansi piutang dengan sistem bunga yang berbagai macam bentuknya tidaklah diperbolehkan menurut syari’at karena semua itu aktivitas jual beli yang didasari dengan riba
d.      Sesungguhnya transaksi instant terhadap saham-saham perusahaan dan badan usaha kalau saham itu memang berada dalam kepemilikan penjual boleh-boleh saja menurut syari’at selama dasar usahanya tidak haram
e.       Bahwa transaksi berjangka dengan segala bentuknya terhadap barang gelap(tidak dalam kepemilikan si penjual) tidaklah diperbolehkan menurut syari’at karena telah menjual barang yang tidak dimiliki. Sebagaimana hadits shohih dari Rasulullah SAW bahwa beliau bersabda
“ janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak engkau miliki”
f.       Transaksi berjangka dalam pasar bursa bukanlah jual beli yang diperbolehkan dalam syariat Islam, karena berbeda dalam dua hal:
1.      Dalam bursa saham harga barang tidak dibayar langsung saat transaksi.
2.      Dalam pasar bursa barang transaksi dijual beberapa kali penjualan dalam kepemilikan penjual pertama
C.     Kesimpulan
Dengan demikian pemakalah dapat menarik kesimpulan bahwa pada dasarnya jual-beli / bertransaksi bursa saham diperbolehkan. Namun semua itu juga kembali pada bagaimana cara transaksi tersebut. Apabila bentuk transaksi tersebut menyimpang dari syarat sah jual beli dan jual-beli tersebut merugikan salah satu pihak atau lebih parahnya terdapat unsur penipuan maka transaksi tersebut hukumnya haram

D.    Daftar Pustaka
Abu Umar Basyir.FIKIH EKONOMI KEUANGAN ISLAM.Darul Haq: Jakarta.2004












[1] Abu Umar Basyir, FIKIH EKONOMI KEUANGAN ISLAM, Darul Haq: Jakarta,2004

Makalah tentang As-Sunnah Berdasarkan Kaum Orientalis

As-Sunnah berdasarkan kaum Orientalis


Pendahuluan
                Hadits menurut bahasa berarti baru, dekat, atau berita. Sedangkan menurut istilah berarti segala ucapan, perbuatan, dan ketetapan dari Nabi Muhammad SAW. Dalam Khazanah ilmu-ilmu keislaman, istilah hadits sering disebut dengan istilah Sunnah yang menurut bahasa berarti jalan yang dijalani baik yang terpuji ataupun tidak.
Dalam konteks sumber ajaran islam hadits atau sunnah menempati urutan kedua setelah Al-Quran. Namun perlu kita ketahui bahwa as-sunnah atau hadits masih menjadi perdebatan di kalangan kaum berilmu atau ulama’, yaitu mengenai keshohihan suatu hadits. Ada eberapa kaum yang meyakini dan mengatakan bahwa seluruh hadts itu Shohih semuanya dan adapula yang meyakini bahwa hadits itu palsu belaka. Speperti halnya kaum orientalis yang cenderung pada pendapat yang kedua, yaitu berkeyakinan bahwa semua Hadit itu tidak otentik atau palsu semua karena tidak berasal dari Nabi Muhammad. Kaum orientalis yang dimaksud disini adalah para sarjana Barat yang notabenenya non muslim (Yahudi, Kristen,atau bahkan Atheis) Namun mereka sibuk mengkaji Islam beserta seluk beluknya, Yang termasuk tokoh-tokoh orientalis adalah Ignaz Goldziher, Joseph Schacht, G.H.A. Juyn Boll, dan lain-lain.
Dalam makalah ini pemakalah akan memaparkan tentang pengertian orientalis, sejarah orientalis, pandangan orientalis, pengaruh orientalis. Dan ulasan ringkas atas upaya-upaya yang dilakukan oleh para orientalis dalam menggugat otentisitas Hadist Rosul dan meruntuhkan otoritasnya sebagai salah satu sumber ajaran Islam.


Pembahasan
·         Pengertian Orientalisme
Orientalisme berasal dari dua kata, orient dan isme diambil dari bahasa Latin oriri yang berati terbit. Secara geografiskata orient bermakna dunia belahan timur dan secara etnologis berarti bangsa-bangsa timur. Sedangkan istilah isme berasal dari bahasa Belanda atau isma dalam bahasa latin atau ism dalam bahasa Inggris yang berarti  a doctrine, theory of system, atau pendirian ,ilmu, paham kepercayaan, dan system. Jadi menurut bahasa orientalisme diartikan sebagai ilmu tentang ketimuran atau studi tentang dunia Timur.[1]  Adapun yang berpendapat bahwa orientalisme adalah faham yang berkeinginan  menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan bangsa timur dan lainny. Faham ini berfokus pada dunia Islam. Dengan demikian para orientalis mempunyai harapan dalam mengkaji biografi Nabi Muhammad seperti merembetnya tuduhan dusta dan pernah mendapat julukan sebagai ahli sihir, kekerasan, menyiarkan agama dengan pedang.[2] Sedangkan orientalis adalah orang-orang Barat yang menganut paham orientalisme.[3]
·         Sejarah, Pertumbuhan, dan Perkembangan Orientalis




·         Selayang pandang tentang kajian orientalis
Pada tahun 1927, Alphonse Mingana, pendeta Kristen asal Irak dan mantan guru besar di Universitas Birminghom, Inggris, mengumumkan bahwa, “sudah tiba saatnya sekarang untuk melakukan studi kritis terhadap teks Al-quran sebagaimana  telah kita lakukan terhadap kitab suci Yahudi yang berbahasa Ibrani-Arami dan kitab suci Kristen yang berbahasa Yunani. Adapun latar belakang mereka menyeru seperti demikian adalah karena dilatarbelakangi oleh kekecewaan sarjana Kristen dan Yahudi terhadap kitab suci mereka dan juga disebabkan oleh kecemburuan mereka terhadap umat islam dan kitab suci Al-Quran. Perlu diketahui bahwa mayoritas ilmuwan dan cendekiawan Kristen sudah lama meragukan otentisitas Bible yang ada di tangan mereka saat ini terbukti bukan asli alias palsu. Banyak campur tangan manusia, sehingga sukar dibedakan mana yang benar-benar asli dan mana yang bukan.
Menurut kaum orientalis, Bible yang beredar sekarang ini bukanlah ditulis berdasarkan  salinan kata yang ditemukan, akan tetapi penulis Bible menuliskan apa yang mereka pikir sebagai  maknanya. Sehingga yang terjadi bukan pembetulan kesalahan, tetapi justru penambahan kesalahan.
Selain mengkaji Al-Quran, kaum orientalis juga mengkaji Hadits. Mereka menganggap bahwa hadits itu palsu semuanya, tidak otentik. Hal itu dikarenakan menurut mereka tidak ada bukti yang konkret bahwa As-sunnah itu benar-benar berasal dari Rasulullah. Para orientalis menyatakan bahwa hadits-hadits Rosulullah itu palsu semua, tidak otentik karena bukan berasal dari Nabi Muhammad SAW.  Adapun, Kaum orientalis yang dimaksud disini adalah para sarjana Barat yang nota benenya non nuslim (Yahudi, Kristen, dan Atheis) namun sibuk mengkaji Islam beserta seluk beluknya, Adapun pengikut orientalis yang dimaksud adalah kalangan muslim yang terpengaruh oleh tulisan-tulisan mereka lalu latah dan ikut-ikutan menolak Hadits secara keseluruhan.

Kekeliruan dan Khayalan Orientalis
Al-Quran merupakan target utama serangan misionaris dan orientalis Yahudi-Kristen, setelah mereka gagal menghancurkan sirah dan sunnah Rasulullah SAW. MEreka mempertanyakan status kenabian beliau,meragukan kebenaran riwayat hidup beliau, dan menganggap sirah beliau tidak lebih dari legenda dan cerita fiktif belaka. Demikian pendapat Caetani, Wellhausen, dan lain-lain. Karena mereka sibuk merekonstruksi biografi Rasulullah SAW khususnya, dan sejarah Islam umumnya. Mereka ingin umat islam melakukan hal yang sama seperti yang mereka lakukan terhadap nabi-nabi mereka. Dalam logika mereka, jika ada upaya pencarian Jesus Historis mengapa tidak ada pula pencarian fakta sejarah hidup RAsulullah?.
Sikap semacam ini juga tampak dalam kajian orientalis terhadap Hadits. Mereka menyamakan Sunnah dengan tradisi apokrypha dalam sejarah Kristen atau tradisi Aggada dalam agama Yahudi. Dalam khayalan mereka teori evolusi juga berlaku untuk sejarah hadits. Mereka berspekulasi bahwa apa yang dikenal sebagai hadits muncul beberapa ratus tahun sesudah Nabi Muhammad wafat, bahwa hadits-hadits mengalami tahap evolusi. Nama-nama dalam rantai periwayatan (sanad) mereka anggap tokoh fiktif. Penyandaran suatu hadits secara sistematik(isnad), menurut mereka baru muncul pada zaman Daulah Abbasiyyah. Semua usaha kaum orientalis missionaries tersebut tidak lain agar umat Islam membuang tuntunan Rasulullah SAW sebagaimana orang Kristen meragukan dan akhitnya mencampakan ajaran Jesus.

Survei Kronologis Kajian Orientalis Seputar Hadits
Gugatan orientalis terhadap hadits bewrmula pada pertengahan abad ke-19 Masehi, tatkala hampir  seluruh bagian dunia Islam telah masuk dalam cengkraman kolonialisme bangsa-bangsa Eropa. Alois Sprenger adalah orang yang pertama kali mempersoalkan status Hadits dalam Islam. Dalam pendahuluan bukunya mengenai riwayat hidup dan ajaran Nabi Muhammad, misionaris asal Jerman yang pernah tinggal lama di India ini mengklaim bahwa hadits merupakan kumpulan anekdot (cerita-cerita bohong tapi menarik). Klaim ini diamini oleh rekan satu misinya William Muir, orientalis asal Inggris yang juga mengkaji biografi Nabi Muhammad SAW dan sejarah perkembangan Islam. Menurut Muir, dalam literatur hadits, nama nabi Muhammad SAW sengaja dicatat untuk menutupi bermacam-macam kebohongan dan keganjilan.
Selang beberapa lama setelah itu muncul Ignaz Goldziher. Orang Yahudi kelahiran Hungaria ini sempat nyantri di Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir selama kurang lebih satu tahun(1873-1874). Setelah kembali ke Eropa, oleh rekan-rekannya ia dinobatkan sebagai sebagai orientalis yang konon paling mengerti tentang Islam, meskipun dan justru karena tulisan-tulisannya mengenai Islam sangat negative dan distortif, mengelirukan, dan menyesatkan. Menurutnya, hadits lebih merupakan refleksi interaksi dan konflik pelbagai aliran dan kecenderungan yang muncul kemudian di kalangan masyarakat Muslim pada periode kematangannya, ketimbang sebagai dokumen sejarah awal perkembangan Islam. Ini berarti menurut dia hadits adalah produk bikinan masyarakat Islam beberapa abad setelah Nabi wafat, bukan berasal dan asli dari beliau. Pendapat menyesatkan ini telah disanggah oleh sejumlah ilmuwan seperti Syaikh Musthafa as-Siba’I, Muhammad Abu Shuhbah, dan Abd al-Ghani Abd al-Khaliq.
Namun oleh para koleganya sesame misionaris, pendapat Goldziher tersebut disetujui seratus persen. David Samuel Margoliouth misalnya, turut meragukan otentisitas Hadits. Alasannya, pertama, karena tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Hadits telah dicatat sejak zaman Nabi SAW, dan kedua karena alas an lemahnya ingatan para perawinya. Masalah ini telah dijawab dan dijelaskan oleh Muhammad ‘Ajjaj al-Khattib. Jika Henri Lammens (misio-naris Belgia) dan Leone  Caetani (misionaris Italia) mendakwa isnad muncul jauh setelah matan hadits ada dan merupakan fenomena internal dalam sejarah perkembangan Islam, maka Josef Horovitz berspekulasi bahwa sistem periwayatan hadits secara berantai(isnad) baru diperkenalkan dan diterapkan pada akhir abad pertama hijriah. Selanjutnya orientalis Jerman berdarah Yahudi ini mengatakan bahwa besar kemungkinan praktik isnad berasal dari dan dipengaruhi oleh tradisi lisan sebagaimana dikenal dalam literatur Yahudi. Spekulasi Horovitz ini belakangan digaungkan kembali oleh gregor schoeler. Diantaranya yang turut mengamini pendapat Goldziher adalah orientalis Inggris bernama Alfred Guillaume. Dalam bukunya mengenai sejarah hadits, mantan guru besar Universitas oxford ini mengklaim bahwa sangat sulit untuk mempercayai literatur hadits secara keseluruhannya sebagai rekaman otentik dari perkataan dan perbuatan Nabi SAW

Pengaruh Orientalis di Balik Gerakan Anti-Hadits
Gugatan para orientalis dan misionaris Yahudi dan Kristen itu telah menimbulkan dampak yang cukup besar. Melalui tulisan yang diterbitka dan dibaca luas, mereka telah berhasil mempengaruhi dan meracuni pemikiran sebagian kalangan umat islam. Maka muncullah gerakan anti Hadits di India, Pakistan, Mesir, dan Asia Tenggara.
Dalam propagandanya, gerakan ini mengklaim bahwa Al-Quran saja sudah cukup untuk menjelaskan semua perkara agama. Propaganda anti hadits ini belakangan diteruskan oleh Ghulam Ahmad Parwez dan Sayyid Rafi’uddin Multan, akan tetapi mendapatkan serangan balik dari para ulama’ setempat. Wabah anti hadits juga sempat merebak di Timur Tengah. Pemicunya adalah artikel Muhammad Tawfiq Shidqi yang dimuat dalam majalah al-Manar Kairo Mesir. Menurutnya perilaku Muhammad SAW, tidak dimaksudkan untuk ditiru seratus persen, umat islam semestinya berpegang cukup dengan Al-Quran saja
Heboh berikutnya timbul menyusul terbitnya karya-karya Mahmud Abu RAyyah yang tidak hanya menolak otentisitas sekaligus otoritas hadits maupun Sunnah, tapi juga mempersoalkan integritas para sahabat umumnya dan Abi Huraytah khususnya.
Gerakan Anti hadits di Amerika dipelopori oleh Rashad Khalifa, insinyur kimia lulusan Universitas Arizona. Gerakan yang ia namakan “The Qur’anis Society” ini secara resmi didirikan pada Juni 1983, menyusul seminar Misioanaris Kristen dan Yahudi di Amerika, dimana ia menyampaikan makalahnya yang berjudul ”Islam: Past present and Future.”dalam tulisan-tulisannya dia banyak mengeluarkan pernyataan menyesatkan seperti, “Hadits-hadits adalah ciptaan Iblis, mempercayai Hadits bermakna mempercayai ajaran Iblis.”
Gaung inkarus sunnah juga sampai ke Nusantara. Di Indonesia gerakan ini telah dilarang secara resmi oleh para Ulama dan pemerintah sebagaimana tertera dalam Fatwa hasil keputusan Komisa Fatwa MUI pusat tahun 1983 dan keputusan jaksa Agung RI, nomor 169/J.A./9/1983.

Tokoh-Tokoh Orientalis

1 Ignaz Goldzihar
Ignaz Goldzihar  lahir pada 22 juni 1850 di sebuah kota di Hongaria. Berasal dari keluarga Yahudi yang terpandang dan memiliki pengaruh luas. Pendidikannya dimulai dari Budhaphes, kemudian melanjutkan ke Berlin pada tahun 1869 hanya sau tahun kemudian pindah ke Universitas Leipzig. Dia sempat nyantri di Universitas Al-Azhar Kairo Mesir selama kurang lebih satu tahun.
Goldzihar memaarkan sejarah dan perkembangan Hadits serta mengungkapkan urgensi hadits bukan daklam arti yang sebenarnya menurut islam. Menurutnya Hadits merupakan sumber utama untuk mengetahui tentang perbincangan politik, keagamaan, dan mistisisme dalam islam. Hadits dipakai sebagai senjata oleh masing-masing mazhab baik kelompok politik maupun paham fiqh berupaya menggunakan hadits sebagai alat untuk menguaai persoalan kehidupan di tengah umat islam. Jadi hadits tidak di gunakan sebagai alat untuk mengetahui perilaku Nabi, tetapi lebih untuk kepentingan tiap kelompk aliran baik politik maupun keagamaan.[4]
2. Joseph Schacht (1902-1969)
Orientalis Jerman spesialis dalam bidang fiqih islam, lahir pada 15 maret 1902 di Rottbur, Jerman. Dia memulai studi di perguruan tinggi dengan mendalami filologi klasik,teologi, serta bahasa-bahasa timur di universitas Prusla dan Leipzig. Pada tahun 1923 dia mendapatkan gelar sarjana tingkat pertama di universitas Prusla.[5]
Schacht mendefinisikan sunnah sebagai konsepsi arab kuno yang berlaku kembali sebagai salah satu pusat pemikiran dalam islam. Dia menilai bahwa Sunnah lebih berarti pada praktik ideal dari komunitas setempat. Konsep islam tentang kehidupan dipandangnya hanya sebagai sebuah pelestarian adat istiadat tradisi masyarakat arab pra islam, yang bercitikan dengan profane dan magis. Berciri magis maksudnya mengingat kaidah-kaidah hokum yang muncul dalam penyelidikan dan pembuktian dikuasai oleh prosedur-prosedur sacral, seperti ramalan, sumpah, dan kutuk. Dan profane mengingat bahwa hukum diperempit menjadi masalah ganti rugi dan pembayaran seperti contoh metode pembelajaran.
Kritik Metodologi dan Epistemologi Orientalis
Sebagaimana telah disinggung di atas, gugatan orientalis dan para pengikutnya terhadap hadits telah ditolak dan dijawab oleh sejumlah ulama pakar. Berikut ini akan diungkapkan kelemahan-kelemahan dan keselahan-kesalahan metodologis maupun epistemologis yang terdapat dalam  tulisan-tulisan orientalis dan para pengikutnya. Ambil sebagai  contoh karya Joseph Schacht. Menurut profesor Muhammad  Musthafa al-Azami, kekeliruan dan kesesatan Schacht dalam karyanya itu disebabkan oleh lima perkara, 1) sikapnya yang tidak konsisten dalam berteori dan menggunakan sumber rujukan, 2) bertolak dari asumsi-asumsi yang keliru dan metodologi yang tidak ilmiah, 3) salah dalam menangkap dan memahami sejumlah fakta, 4)ketidaktahuannya akan kondisi politik dan geografis yang dikaji, 5) salah faham mengenai istilah-istilah yang dipakai oleh para ulama Islam.[6]
Ada satu kelemahan yang paling menonjol dalam metodologi Schacht, yaitu seringnya dia menarik kesimpulan berdasarkan argumentum e silentio, yakni alas an ketiadaan bukti. Disebut demikian karena argument ini biasanya diungkapkan secara impersonal( dengan kalimat “the sources are silent regarding,,,,” atau “nothing is known about,,,,”dan sebagainya). Menurutnya ketiadaan bukti bukanlah bukti ketiadaan. Kerapuhan metodologi ini tidak terlalu mengejutkan, Karena Schacht dan orang-orang semacamnya memang berangkat dari niat yang buruk untuk merobohkan pilar-pilar Islam, agama yang dikagumi namun amat dibencinya itu. Itulah sebabnya oleh kalangan orientalis sendiri, karya Schacht tersebut cukup banyak dikritik.
Terkait dengan kerancuan metodologi tersebut adalah sikap paradox (berpendirian ganda) dan ambivalen(menganut nilai kebenaran ganda) yang tak terelakkan. Di satu sisi mereka meragukan dan bahkan mengingkari kebenaran sumber-sumber yang berasal dari orang Islam, sementara di sisi lain mereka menggunakan hokum-hukum Islam sebagai bahan referensi tanpa mereka sadari. Sikap paradox ini merupakan konsekuensi yang tak terelakkan dari dilemma metodologis antara merujuk atau tidak merujuk, antara mempercayai atau mengingkari sumber-sumber Islam.
Sikap ambivalen orientalis terungkap jelas, misalnya dalam kasus Juynboll, Coulson, dan Motzki. Ketiga orientalis ini tampak “plin-plan”, membenarkan dua tesis yang saling bertentangan nilainya. Di satu sisi ia berusaha keras untuk membantah Schacht dan membuktikan bahwa hadits otentik sudah beredar sejak kurun pertama Hijriah, namun disisi lain ia bersikeras mengingkari bahwa otentisitas hadits sulit dibuktikan
Adapun secara epistemologis, secara umum dapat dikatakan bahwa sikap orientalis dari awal hingga akhir penelitiannya adalah skeptis. Mereka meragukan kebenarang dan membenarkan keraguan. Akibatnya meskipun bukti-bukti yang ditemukan menegasikan hipotesanya, tetap saja mereka akan menolaknya, karena sesungguhnya yang mereka cari bukan kebenaran, akan tetapi pembenaran.




 Kesimpulan

Serangan orientalis terhadap hadits dilancarkan secara bertahap, terencana, dan bersama-sama. Ada yang menyerang matannya dan ada yang menyerang isnadnya. Hal itu menuntup kita sebagai kaum muslim untuk waspada terhadap tulisan-tulisan kaum orientalis mengenai islam. Semua yang ditulis oleh mereka harus kita tanggapi secara kritis. Jika tidak, kita akan terjebak dalam jurang kesesatan karena terpengaruh oleh ide-ide  pemikiran kaum orientalis


[1] Wahyudin Darmalaksana.2004.Hadits di mata Orientalis.Benang Merah Press:Bandung.Hal.51-52
[2] www.google.com.Kumpulan Makalah.2Maret2009.
[3] www.google.com.Pengertian Orientalis.18 Oktober 2011
[4] Abdurrohman Badawi.2003.Ensiklopedi Tokoh Orientalis.LKis Yogyakarta:Yogyakarta.Hal.129 dan 131
[5] Ibid.hal 270-271
[6] Loc.it. hal110 dan 112
التمييز
المقالة
التربية اللغة العربية
٢٠١١
المقدمة
حمدا لمن جعل لغة أهل العرب لغة أهل الجنة، صلاة وسلاما على سيدنا محمد مفتاح الرحمة، وعلى أله وصحبه وتابعهم المتمسكين في السنة. لغة العربية أفضل من لغة الأخرى، هي تملك متنوع الخصوصية كما قال تعالى : إنا أنزلنا القرآن عربيا لعلكم تعقلون. وقال رسول الله ص.م :أحب العرب لثلاث : لأني عربي، والقرآن عربي، ولسان أهل الجنة عربي.  وقال أيضا، أعربوا الكلام كى تعربوا القرآن. وكذا كثير نصائحليتعلم لغة العربية. حتى عمر  الخطاب قالتعلموا العربية فإنها تزيد في العقل والمروءة. أما لتسهيل تعليم اللغة العربية يحتاج علم النحو، لأن بذلك العلم نستطيع أن نعرف تركيب الكلمة، و سنبحث في هذه المقالة "التمييز".




التمييز
التمييز : اسم نكرة منصوب بمعنى مِنْ مفسر للمبهم من الذوات أو النسب. ويرادف التمييز التفسير والتبيين.[1]

أقسام التمييز :
التمييز قسمان : تمييز مفرد، وتمييز نسبة.
أولا – تمييز المفرد : وهو أنواع منها :
‌أ-                أن يكون الممييز المبهم أحد الأعداد من أحد عشر إلى تسعة وتسعين، ويكون تمييزها مفردا منصوبا.
كما في قوله تعالى : ﴿إِذْ قَالَ يُوْسُفُ لِأَبِيْهِ يَاأَبَتِ إِنّي رَأَيْتُ أَحَدَ عَشَرَ كَوْكَبًا يوسف ٤
﴿وقد جاء  تمييز العدد المركبجمعا منصوبا لا مفردا في قوله تعالى : ﴿وقطعناهم اثنتي عشرة أسباطا أمما﴾ الأعراف ١٦٠
‌ب-                  أن يكون الممييز من الفاظ المقادر كالمساحة والكيل والوزن وما يشبهها.
والتمييز لما يشبه المقدار كما في قوله تعالى : ﴿أن الذين كفروا وماتوا وهم كفار فلن يقبل من أحدهم ملء الأرض ذهبا ولو افتدى به﴾ ال عمران ٩١. ف(ذهبا) تمييز منصوب، والممييز شبيه بالمقدار وهو قوله : ملء الأرض.

‌ج-                    أن يقع التمييز بعد ما يدل على مماثلة أومغايرة.
فالأول كما في قوله تعالى : ﴿قل لو كان البحر مدادا لكلمات ربي لنفد البحر قبل أن تنفد كلمات ربي ولو جئنا بمثله مددا﴾ الكهف ۱٠٩. ف(مددا) تمييز مفرد وقع بعد لفظ (مثل) الذي يدل على المماثلة من غير ضبط بحد مخصوص.
والثاني كما في قوله تعالى : ﴿أفغير الله أبتغي حكماالأنعام ۱۱٤. تمييز مفرد وقع بعد ما يدل على المغيرة.


ثانيا - تمييز النسبة : وله صور متعددة منها :
‌أ-                      أن يكون التمييز محولا عن الفاعل كما في قوله تعالى عن نبيه زكريا عليه السلام ﴿قال ربّ إنّي وهن العظم منّي واشتعل الرأس شيباً مريم ٤. ف(شيبا) تمييز نسبة محول عن الفاعل لأن تقديره : واشتعل شيب الرأس.[2]
وقوله تعالى : ﴿ربّنا وسِعْتَ كلّ شيئ رحمةً وعلمًا غافر ٨. ف(رحمة وعلما) منصوبان على التمييز، وكلاهما محول عن الفاعل إذ التقدير : وسعت رحمتك وعلمك كل شيئ.
‌ب-                        أن يكون التمييز محولا عن المفعول. كما في قوله تعالى : ﴿وفجّرنا الأرض عيونا فالتقى الماء على أمر قد قُدِرَالقمر ۱٢. ف(عيونا) تمييز نسبة محول عن المفعول إذ التقدير : وفجرنا عيون الأرض.
‌ج-                          أن يكون التمييز محولا عن المبتدأ كما في قوله تعالى ﴿والله أشدُّ بأسًا وأشدُّ تنكيلًاالنساء ٨٤. فـ (بأسا وتنكيلا) تمييزا نسبة محولان عن المبتدأ إذ التقدير : بأس الله أشد وتنكيله أشد.
إذا كان العامل في التمييز أفعل التفضيل كما في الآيتين السابقتين وغيرهما فإنه يجوز تقديم المفضل عليه على التمييز وتأخيره عنه.
جر التمييز بـ "من" :
        يجوز جر التمييز المفرد بـ "من"، ما عدا تمييز العدد، ويمتنع جر امييز النسبة بمن. وقد أجاز الكوفيون في تمييز النسبة جره بمن كما أجازوا مجيئه معرفة،  فمجئ تمييز النسبة المحول عن الفاعل معرفة مجرورا بمن كما في قوله تعالى : ﴿تولّوا وأعينهم تفيض من الدمع حزنًا ألاّ يجدوا ما ينفقون التوبة ٩٢.
حذف التمييز
يجوز حذف التمييز إذا دل عليه دليل.
فحذف تمييز المفراد كما في قوله تعالى عن خزنة جهنم ﴿عليها تسعة عشرالمدثر ۳٠. فتمييز تسعة عشر في الآية محذوف تقديره : ملكا أو خازنا.
وقوله تعالى : ﴿وآتيتم إحداهن قنطاراالنساء ٢٠. فتمييز عشرون في الآية محذوف تقديره : رجلا وكذا تمييز مائتين. ولو جيئ به مع مائتين لقيل : مائتي رجل.
وحذف تمييز النسبة لدلالة الكلام عليه كما في قوله تعالى : ﴿أولئك كالأنعام بل هم أضلّ﴾ الأعراف ۱٧٩. قال أبو حيان : حذف التمييز وتقديره : بل هم أضلّطريقا منهم، ويدل على تقديره بهذا اللفظ أو بلفظ سبيل التصريح بذكره في آية أخرى في قوله تعالى : ﴿إن هم إلّا كالأنعام بل هم أضلّ سبيلاالفرقان ٤٤.
مجيء التمييز اسما مشتقا :
الأصل في التمييز أن يكون جامدا، وقد يأتي مشتقا وذلك قليل، وقد جاء فى القـــــــــرآن الكـــــــــــريم وصفا بعد كفي كما في قوله تعالى ﴿اقرأ كتابك كفى بنفسك اليوم عليك حسيباالإسراء ۱٤. فـــ (حسيبا) منصوب على التمييز وهو وصف على وزن فعيل بمعنى فاعل أي محاسبا. وقوله تعالى ﴿وكفى بالله نصيراالنساء ٤٥.
ويحتمل أن يكون الوصف في الآيتين السابقين حالا.


الإختتام
حمدا شكرا لله الذي أعطينا نعمة وهداية حتى نستطيع أن نتعلم ونبحث علومه التي المتنوعة وبالخصوص علم النحو.
وهكذا المقالة التي شرحنا إليكم، نحن نستغفر لو كان أخطاء في تركيب المقالة وشرحها.
عسى الله أن يأتينا نفاع. أمين.
المراجع
·       الدكتور جميل أحمد ظفر، النحو القرآن قواعد وشواهد، مكة المكرمة حقوق الطبع محفوظة، الطبعة الثانية.
·       السيد أحمد الهاشمي،القواعد الأساسية للغة العربية،۱۳٦٢-١٢٩٥،بيروت-لبنان دار الكتب العلمية.


۱. السيد أحمد الهاشمي،القواعد الأساسية للغة العربية،۱۳٦٢-١٢٩٥،ص.٦٢٤
·         ٢. الدكتور جميل أحمد ظفر، النحو القرآن قواعد وشواهد، مكة المكرمة حقوق الطبع محفوظة، الطبعة الثانية.صز۳٧٢
·