BURSA
SAHAM
A. Pendahuluan
Dewasa ini telah
terjadi kontroversi mengenai hukum dari bursa saham. Ada sebagian pendapat yang
membolehkan dan ada juga sebagian pendapat yang mengharamkan praktik jual-beli
bursa saham ini. Dengan adanya kontroversi ini banyak masyarakat khususnya
konglomerat yang melakukan praktik jual beli ini yang bingung, resah, dan ragu
akan hukumnya.[1]
Sebelumnya pemakalah
akan mengenalkan apa bursa saham itu. Bursa saham adalah pasar yang di dalamnya
berjalan usaha jual beli saham. Dalam praktiknya melibatkan para broker yang
menjadi perantara antara penjual dan pembeli. Dengan adanya kasus di atas maka
pemakalah akan membicaraan mengenai bursa saham mengenai macam transaksi,
madharat, keuntungan, dan hukumnya.
B. Pembahasan
v Macam-macam
transaksi bursa saham
1. Dari
sisi waktunya
- transaksi berjangka, yakni transaksi
yang diputuskan setelah beberapa waktu kemudian ditentukan dan disepakati saat
transaksi. Terkadang harus diklarifikasi lagi pada hari-hari yang telah
ditetapkan oleh komite bursa dan ditentukan serah terimanya di muka. Adapun
tujuan transaksi ini hanya semacam
investasi terhadap berbagai jenis harga tanpa keinginan untuk melakukan jual
beli secara riil
- transaksi instant, yakni transaksi dimana dua
belah pihak pelaku transaksi melaukan serah terima jual beli secara langsung
atau paling lambat 2 kali 24 jam. Transaksi ini tidak hanya sekedar transaksi
semu saja tetapi bersifat riil.
Kedua transaksi ini terkadang
menggunakan kertas-kertas berharga ataupun barang-barang dagangan.
2. Dari
sisi objek
-
Transaksi yang
menggunakan barang-barang komoditi/ bursa komoditas. Transaksi ini dilakukan
dengan menggunakan barang contoh dengan penyerahan tertunda
-
Transaksi dengan
menggunakan kertas-kertas berharga( bursa efek) dimana objeknya saham dan giro.
v Dampak-dampak
positif Bursa saham
a. Membuka
pasar tetap yang mempermudah para pembeli dan penjual untuk saling bertemu lalu
melakukan transaksi instant maupun berjangka terhadap kertas-kertas saham,
giro, maupun barang-barang komoditi
b. Mempermudah
pendanaan pabrik-pabrik, perdagangan ,dan proyek pemerintah melalui penjualan
saham dan kertas-kertas giro komersial
c. Mempermudah
penjualan-penjualan saham dan giro pinjaman kepada orang lain dan menggunakan
nilainya. Karena para perusahaan yang mengeluarkan saham-saham itu tidak
mematok harga murni untuk para pemiliknya.
d. Mempermudah
mengetahui timbangan harga-harga saham dan giro piutang serta barang-barang
komoditi
v Dampak-dampak
negatif Bursa saham
a. Transaksi
berjangka dalam pasar saham ini sebagian besar bukanlah jual beli sesungguhnya.
Karena tidak ada unsur serah
terima dalam pasar saham ini antara kedua belah pihak yang bertransaksi,
padahal syarat jual beli adalah adanya serah terima barang.
b. Kebanyakan
penjualan dalam pasar ini adalah penjualan sesuatu yang tidak dimiliki, baik
mata uang, saham, giro piutang dengan harapan aan dibeli di pasar sesungguhnya
dan diserah terimakan pada saat nantinya tanpa mengambil uang pembayaran
terlebih dahulu.
c. Pembei dalam
pasar ini kebanyakan membeli kemudian menjual kembali barang yang dibelinya
sebelum dia terima.
d. Yang dilakukan
para pemodal besar dengan memonopoli saham dan sejenisnya serta barang-barang
komoditi komersial lain di pasaran agar bisa menekan pihak penjual yang menjual barang-barang yang tidak mereka
miliki.
e. Harga—harga
dalam pasar tidak sepenuhnya bersandar pada mekanisme pasar semata secara
praktis dari pihak-pihak orang yang butuh jual-beli.
v Hukum-hukum
Syari’at tentang transaksi bursa saham
Dari penjelasan di
atas, dengan adanya macam-macam bentuk transaksi bursa saham baik dari sisi waktu dan objeknya, maka tidak
mungkin ditetapkan hokum syari’atnya dalam skala umum. Harus dirinci terlebih dahulu baru masing-masing jenis
transaksinya ditentukan hukumnya secara terpisah.
Lembaga pengkajian fiqih yang mengikuti Rabithah al-‘alam al islami
telah merinci dan menetapkan hokum masing-masing transaksi telah memberikan
keputusan mengenai praktik transaksi jual beli saham sebagai berikut:
a.
Pasar bursa saham itu target utamanya adalah
menciptakan pasar tetap dan simultan dimana mekanisme pasar yang terjadi serta para
pedagang dan pembeli dapat saling bertemu melakukan transaksi jual beli.ini
satu hal yang baik dan bermanfaat, dapat mencegah para pengusaha yang mengambil
kesempatan orang-orang yang lugu yang ingin melakukan jual beli tetapi harga
asli, bahkan tidak tahu yang mau menjual /membeli sesuatu kepada mereka
b.
Bahwa transaksi instant terhadap barang-barang yang
ada dalam kepemilikan penjual untuk diserahterimakan bila syaratkan harus ada
serah terima langsung pada saat transaksi menurut syariat adalah transaksi yang
diperbolehkan selama barang itu tidak haram
c.
Bahwa transaksi instant maupun berjangka terhadap
kuitansi piutang dengan sistem bunga yang berbagai macam bentuknya tidaklah
diperbolehkan menurut syari’at karena semua itu aktivitas jual beli yang
didasari dengan riba
d.
Sesungguhnya transaksi instant terhadap saham-saham
perusahaan dan badan usaha kalau saham itu memang berada dalam kepemilikan
penjual boleh-boleh saja menurut syari’at selama dasar usahanya tidak haram
e.
Bahwa transaksi berjangka dengan segala bentuknya
terhadap barang gelap(tidak dalam kepemilikan si penjual) tidaklah
diperbolehkan menurut syari’at karena telah menjual barang yang tidak dimiliki.
Sebagaimana hadits shohih dari Rasulullah SAW bahwa beliau bersabda
“ janganlah
engkau menjual sesuatu yang tidak engkau miliki”
f.
Transaksi berjangka dalam pasar bursa bukanlah jual
beli yang diperbolehkan dalam syariat Islam, karena berbeda dalam dua hal:
1.
Dalam bursa saham harga barang tidak dibayar langsung
saat transaksi.
2.
Dalam pasar bursa barang transaksi dijual beberapa
kali penjualan dalam kepemilikan penjual pertama
C.
Kesimpulan
Dengan demikian pemakalah dapat menarik kesimpulan bahwa pada dasarnya
jual-beli / bertransaksi bursa saham diperbolehkan. Namun semua itu juga
kembali pada bagaimana cara transaksi tersebut. Apabila bentuk transaksi
tersebut menyimpang dari syarat sah jual beli dan jual-beli tersebut merugikan
salah satu pihak atau lebih parahnya terdapat unsur penipuan maka transaksi tersebut
hukumnya haram
D.
Daftar Pustaka
Abu Umar
Basyir.FIKIH EKONOMI KEUANGAN ISLAM.Darul
Haq: Jakarta.2004
[1]
Abu Umar Basyir, FIKIH
EKONOMI KEUANGAN ISLAM, Darul Haq: Jakarta,2004
Tidak ada komentar:
Posting Komentar