Rabu, 11 April 2012

Makalah Bursa Saham

BURSA SAHAM

A.    Pendahuluan
Dewasa ini telah terjadi kontroversi mengenai hukum dari bursa saham. Ada sebagian pendapat yang membolehkan dan ada juga sebagian pendapat yang mengharamkan praktik jual-beli bursa saham ini. Dengan adanya kontroversi ini banyak masyarakat khususnya konglomerat yang melakukan praktik jual beli ini yang bingung, resah, dan ragu akan hukumnya.[1]
Sebelumnya pemakalah akan mengenalkan apa bursa saham itu. Bursa saham adalah pasar yang di dalamnya berjalan usaha jual beli saham. Dalam praktiknya melibatkan para broker yang menjadi perantara antara penjual dan pembeli. Dengan adanya kasus di atas maka pemakalah akan membicaraan mengenai bursa saham mengenai macam transaksi, madharat, keuntungan, dan hukumnya.

B.     Pembahasan
v  Macam-macam transaksi bursa saham
1.      Dari sisi waktunya
- transaksi berjangka, yakni transaksi yang diputuskan setelah beberapa waktu kemudian ditentukan dan disepakati saat transaksi. Terkadang harus diklarifikasi lagi pada hari-hari yang telah ditetapkan oleh komite bursa dan ditentukan serah terimanya di muka. Adapun tujuan transaksi ini  hanya semacam investasi terhadap berbagai jenis harga tanpa keinginan untuk melakukan jual beli secara riil
-  transaksi instant, yakni transaksi dimana dua belah pihak pelaku transaksi melaukan serah terima jual beli secara langsung atau paling lambat 2 kali 24 jam. Transaksi ini tidak hanya sekedar transaksi semu saja tetapi bersifat riil.
Kedua transaksi ini terkadang menggunakan kertas-kertas berharga ataupun barang-barang dagangan.
2.      Dari sisi objek
-          Transaksi yang menggunakan barang-barang komoditi/ bursa komoditas. Transaksi ini dilakukan dengan menggunakan barang contoh dengan penyerahan tertunda
-          Transaksi dengan menggunakan kertas-kertas berharga( bursa efek) dimana objeknya saham dan giro.

v  Dampak-dampak positif Bursa saham
a.       Membuka pasar tetap yang mempermudah para pembeli dan penjual untuk saling bertemu lalu melakukan transaksi instant maupun berjangka terhadap kertas-kertas saham, giro, maupun barang-barang komoditi
b.      Mempermudah pendanaan pabrik-pabrik, perdagangan ,dan proyek pemerintah melalui penjualan saham dan kertas-kertas giro komersial
c.       Mempermudah penjualan-penjualan saham dan giro pinjaman kepada orang lain dan menggunakan nilainya. Karena para perusahaan yang mengeluarkan saham-saham itu tidak mematok harga murni untuk para pemiliknya.
d.      Mempermudah mengetahui timbangan harga-harga saham dan giro piutang serta barang-barang komoditi
v  Dampak-dampak negatif Bursa saham
a.       Transaksi berjangka dalam pasar saham ini sebagian besar bukanlah jual beli sesungguhnya. Karena tidak ada unsur serah terima dalam pasar saham ini antara kedua belah pihak yang bertransaksi, padahal syarat jual beli adalah adanya serah terima barang.
b.      Kebanyakan penjualan dalam pasar ini adalah penjualan sesuatu yang tidak dimiliki, baik mata uang, saham, giro piutang dengan harapan aan dibeli di pasar sesungguhnya dan diserah terimakan pada saat nantinya tanpa mengambil uang pembayaran terlebih dahulu.
c.       Pembei dalam pasar ini kebanyakan membeli kemudian menjual kembali barang yang dibelinya sebelum dia terima.
d.      Yang dilakukan para pemodal besar dengan memonopoli saham dan sejenisnya serta barang-barang komoditi komersial lain di pasaran agar bisa menekan pihak penjual  yang menjual barang-barang yang tidak mereka miliki.
e.       Harga—harga dalam pasar tidak sepenuhnya bersandar pada mekanisme pasar semata secara praktis dari pihak-pihak orang yang butuh jual-beli.
v  Hukum-hukum Syari’at tentang transaksi bursa saham
Dari penjelasan di atas, dengan adanya macam-macam bentuk transaksi bursa saham baik  dari sisi waktu dan objeknya, maka tidak mungkin ditetapkan hokum syari’atnya dalam skala umum. Harus dirinci terlebih dahulu baru masing-masing jenis transaksinya ditentukan hukumnya secara terpisah.
Lembaga pengkajian fiqih yang mengikuti Rabithah al-‘alam al islami telah merinci dan menetapkan hokum masing-masing transaksi telah memberikan keputusan mengenai praktik transaksi jual beli saham sebagai berikut:
a.       Pasar bursa saham itu target utamanya adalah menciptakan pasar tetap dan simultan dimana mekanisme pasar yang terjadi serta para pedagang dan pembeli dapat saling bertemu melakukan transaksi jual beli.ini satu hal yang baik dan bermanfaat, dapat mencegah para pengusaha yang mengambil kesempatan orang-orang yang lugu yang ingin melakukan jual beli tetapi harga asli, bahkan tidak tahu yang mau menjual /membeli sesuatu kepada mereka
b.      Bahwa transaksi instant terhadap barang-barang yang ada dalam kepemilikan penjual untuk diserahterimakan bila syaratkan harus ada serah terima langsung pada saat transaksi menurut syariat adalah transaksi yang diperbolehkan selama barang itu tidak haram
c.       Bahwa transaksi instant maupun berjangka terhadap kuitansi piutang dengan sistem bunga yang berbagai macam bentuknya tidaklah diperbolehkan menurut syari’at karena semua itu aktivitas jual beli yang didasari dengan riba
d.      Sesungguhnya transaksi instant terhadap saham-saham perusahaan dan badan usaha kalau saham itu memang berada dalam kepemilikan penjual boleh-boleh saja menurut syari’at selama dasar usahanya tidak haram
e.       Bahwa transaksi berjangka dengan segala bentuknya terhadap barang gelap(tidak dalam kepemilikan si penjual) tidaklah diperbolehkan menurut syari’at karena telah menjual barang yang tidak dimiliki. Sebagaimana hadits shohih dari Rasulullah SAW bahwa beliau bersabda
“ janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak engkau miliki”
f.       Transaksi berjangka dalam pasar bursa bukanlah jual beli yang diperbolehkan dalam syariat Islam, karena berbeda dalam dua hal:
1.      Dalam bursa saham harga barang tidak dibayar langsung saat transaksi.
2.      Dalam pasar bursa barang transaksi dijual beberapa kali penjualan dalam kepemilikan penjual pertama
C.     Kesimpulan
Dengan demikian pemakalah dapat menarik kesimpulan bahwa pada dasarnya jual-beli / bertransaksi bursa saham diperbolehkan. Namun semua itu juga kembali pada bagaimana cara transaksi tersebut. Apabila bentuk transaksi tersebut menyimpang dari syarat sah jual beli dan jual-beli tersebut merugikan salah satu pihak atau lebih parahnya terdapat unsur penipuan maka transaksi tersebut hukumnya haram

D.    Daftar Pustaka
Abu Umar Basyir.FIKIH EKONOMI KEUANGAN ISLAM.Darul Haq: Jakarta.2004












[1] Abu Umar Basyir, FIKIH EKONOMI KEUANGAN ISLAM, Darul Haq: Jakarta,2004

Tidak ada komentar: