Jumat, 01 September 2023

1.1.a.8. Koneksi Antar Materi - Kesimpulan dan Refleksi Modul 1.1

 

1.1.a.8. Koneksi Antar Materi - Kesimpulan dan Refleksi Modul 1.1

 Anita Selfie Adiana

CGP Angkatan 9 

Guru di SD IT Abu Bakar Ash Shidiq Pati


Koneksi Antar Materi, Kesimpulan, dan Refleksi modul 1.1

        Pendidikan menurut Ki Hajar Dewantara adalah proses menuntun segala kodrat yang ada pada diri anak agar mereka dapat bertumbuhkembang dengan baik, sehingga mereka dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi - tingginya, baik sebagai individu maupun anggota masyarakat. Dalam pendidikan terdapat salah satu kegiatan penting yaitu belajar. Belajar merupakan upaya atau usaha untuk memperoleh ilmu, keterampilan,  dan adanya perubahan tingkah laku  yang disebabkan oleh pengalaman. 

     Sebelum saya mempelajari modul 1.1 yaitu tentang konsep pendidikan nasional berdasarkan pemikiran Ki Hajar Dewantara saya seringkali lebih mengejar materi pelajaran karena takut tertinggal, apalagi kalau waktunya sudah mendekati penilaian sumatif. Seringkali saya menunda menyelesaikan masalah individu ataupun kelompok yang sedang terjadi di dalam kelas menunggu ketika jam istirahat agar tidak memotong jam KBM, yang sebenarnya  lebih penting untuk saya selesaikan terlebih dahulu. Memberikan pengarahan, pendampingan, dan membantu mereka menyelesaikan masalah yang sedang mereka hadapi saat itu tanpa menunda -nundanya hanya karena alasan materi pelajaran takut tertinggal.

     Setelah mempelajari modul 1.1, saya lebih paham bahwa produk tertinggi dari proses pendidikan adalah perubahan tingkah laku (budi pekerti yang luhur). Dan kita sebagai seorang pendidik memiliki peran untuk menuntun mereka agar mereka bisa menjadi pribadi yang selamat (tidak memiliki perilaku tercela yang nantinya bisa merugikan dirinya sendiri maupun orang lain) dan bahagia ( memiliki kebebasan dalam berpikir sesuai dengan kemampuan dan tingkat pengetahuannya).

Tugas seorang pendidik adalah menebalkan garis - garis samar perilaku baik yang sudah mendasar dalam dirinya dan membiarkan garis - garis samar perilaku buruk agar tetap samar tak terlihat dalam dirinya. Hal ini tidak lepas dari ketulusan dan kesabaran seorang guru dalam mendampingi anak didiknya.

                Berangkat dari refleksi di atas maka yang harus segera saya terapkan di kelas agar mencerminkan pemikiran Ki Hajar Dewantara adalah jika di dalam kelas ada penyimpangan perilaku yang dilakukan oleh anak, maka saya akan segera menyelesaikannya sampai tuntas. Sehingga anak - anak bisa belajar dengan nyaman dan senang tanpa ada perasaan yang mengganjal tentang suatu peristiwa yang tidak mengenakkan hatinya. Dan penyimpangan yang dilakukan terminimalisir bahkan terlupakan sehingga tidak akan terulang kembali. 

Kamis, 11 September 2014

Menggapai harapan

berjuta cita telah ku susun
dan satu per satu ingin aku wujudkan
membahagiakan orang-orang sekitarku
membuat sisa hidup ini penuh makna
menggerakan jauh kaki ini untuk melangkah pasti

Laa tahzan innallooha ma'ana

terkadang hidup itu tak serumit yang kita bayangkan. yang terpenting dalam hidup itu mau beikhtiyar yang kita perkokoh dengan tawakkal (berdoa) kepada Alloh. saat kita ditimpa banyak musibah ingatlah firman Alloh: Laa yukallifullooha nafsan illaa wus'aha (Alloh tidak akan membebani umatNya melebihi batas kemampuannya). Cobaan seberat apapun jadikan itu sebagai perisai untuk meningkatkan ketaqwaan kita kepada sang Kholiq. Anggaplah itu ujian dariNya karena Dia sangat menyayangi kita.
Tidak ada yang tidak mungkin di dunia ini selama kita mau berusaha. Janganlah takut, ingatlah bahwa Alloh selalu bersama kita selama kita bertaqwa kepadanya. janganlah kita berputusasa dari rahmatNya.

Rabu, 17 April 2013

mencari makna

Di sebuah gedung perkuliahan aku termenung. menatap kosong jauh ke sana. entah apa yang sebenarnya ingin kutemukan. ku melirik gumpalan awan di langit biru. ada makna di sana, namun aku belum bisa menemukan apa itu. terdengar di sini kicauan burung-burung yang menemaniku dalam kesendirian dan ketermenungan.tiba-tiba terdengar kumandang adzan sholat Ashar yang menyejukkan penatnya hati dan pikiran ini. Ku dengarkan adzan itu sampai selesai setelah itu ku lirik kembali gumpalan awan di langit, namun kali ini aku mencoba memandang gumpalan awan yang lebih jauh. namun tetap saja ku tak menemukan makna darinya. sebenarnya aku yang memang tak bisa membacanya atau memang dia menyembunyikan makna dirinya.Ku coba mengamatinya, kenapa awan itu diam tak bergerak? apakah dia sedang beku? padahal cuaca panas begini. Biasanya mereka bergerak tanpa ku tau dia mau kemana. Pernah suatu ketika waktu aku masih kecil ku mencoba mengikuti pergerakan awan itu mau kemana, namun aku tak kuasa mengejarnya. letih sudah aku mengikutinya karena dia berjalan terus tanpa lelah, tidak seperti aku. Ah tau ah aku pusing, mending pulang ke kost saja sekarang, untuk sejenak membaringkan tubuh di ranjang tempat tidur untuk melepas lelah. Sampai jumpa kampusku tercinta, semoga besok aku diizinkan Alloh menjumpaimu lagi dan bisa menimba ilmu di dalammu. Amin

Rabu, 11 April 2012

makalah tentang mazhab-mazhab dalam ilmu Tauhid


Mazhab-Mazhab dalam Ilmu Tauhid

I.                   Pendahuluan
Ilmu kalam adalah ilmu yang mempelajari tentang ketauhidan. Dalam mempelajari ilmu ini kita tidak lepas dari pokok bahasan mengenai aliran-aliran yang membahas tettang ketauhidan. Aliran-aliran mulaio bermunculan semenjak Rasulullah wafat. Hal ini dikarenakan setelah Nabi wafat,sudah tidak ada lagi tumpuan untuk memecahkan persoalan-persoalan umat. Sedangkan setelah itu  umat banyak menemukan kemusykilan-kemusykilan yang belum pernah dialami sebelumnya. Sehingga dalam mena’wilkan masalah-masalah itu,banyak perbedaan pendapat antar orang. Sehingga mereka membuat kelompok-kelompok sebagai pengikut pendapatnya , sehingga terbentuklah aliran-aliran. Untuk lebih menjelaskan pembaca tentang aliran-aliran ini,  pemakalah mencoba menyajikan pokok bahasan mengenai bab tersebut
Untuk membatasi pokok bahasan tentang mazhab-mazhab ini, pemakalah hanya akan membahas pokok-pokok bahasan yang meliputi sebab-sebab munculnya mazhab-mazhab, macam-macam mazhab, serta pokok-pokok pemikirannya. Di bawah ini pemakalah akan menjelaskan dengan pokok bahasan yang mudah dimengerti. Sehingga pembaca dapat dengan mudah memahami pokok-pokok bahasan mengenai bab mazhab-mazhab.

II.                Rumusan masalah
1.    Faktor-faktor apa sajakah yang menyebabkan munculnya mazhab-mazhab?
2.    Apa sajakah macam-macam mazhab tersebut?
3.    Apa pokok-pokok pemikiran masing-masing mazhab tersebut?

III.             Pembahasan

v Penyebab munculnya Mazhab-mazhab
Permulaan dari perpecahan umat Islam, boleh dikatakan sejak wafatnya Nabi Muhammad. Tetapi perpecahan itu mulai mereda,setelah terpilihnya Abu Bakar menjadi khalifah. Namun setelah beberapa lama, mulai timbul perpecahan lagi, yang dihembuskan oleh orang-orang yang murtad dari Islam dan orang-orang yang mengumumkan dirinya menjadiNabi, seperti Musailamatul Kazzab, Thulaihah, Sajah, dan Al-Aswad al-Ansy.
Demikianlah berjalan masa-masa kekhalifahan Abu Bakar, Umar, dan Ustman dalam kubu persatuan yang erat dan persaudaraan yang mesra. Dimasa ketiga khalifah ini digunakan kesempatan yang sebaik-baiknya untuk mengerahkan semua tenaga kaum Muslimin untuk menyiarkan dan mengembangkan Islam ke seluruh alam.
Tetapi setelah Islam meluas kemana-mana, tiba-tiba di akhir Khalifah Ustman, terjadi suatu masalah yang ditimbulkan oleh tindakannya yang kurang disetujui oleh pendapat umum. Pendapat itu adalah bahwa sebagian tindakan Ustman kurang sesuai dengan zaman.  Hal itu lah yang menyebabkan masyarakat menjadi kurang senang terhadapnya. Inilah asal fitnah yang membuka kesempatan orang-orang yang lapar kedudukan untuk menggulingkan kekuasaan Ustman. Yang mana berakibat terbunuhnya Saidina Ustman. Dan setelah kematiannya khalifahnya diganti Ali. Akkan tetapi pilihannya itu tanpa suara bulat,karena ada golongan yang tidak menyetujui pengangkatan tersebut. Bahkan ada yang menentang pengangkatan tersebut dan menuduh Ali ikut campur atau sekurang-kurangnya membiarkan komplotan pembunuhan Ustman. Semenjak itulah, berpangkalnya masalah yang menyebabkan perpecahan umat Islam hingga menjadi beberapa partai atau golongan. Diantaranya yaitu golongan Syi’ah, Khawarij, Mu’tazillah, Asy’ariyah, Maturidiyah, Murjiah, Jabariyah, dan Qodariyah yang mana masing-masing akan pemakalah jelaskan pada bagian macam-macam mazhab.

v Macam-macam Mazhab

a.Khawarij
Aliran ini timbul setelah perang Shiffin antara Ali dan Mu’awiyah. Peperangan itu diakhiri dengan gencatan senjata, untuk mengadakan perundingan antara kedua belah pihak. Golongan khawarij adalah pengikut Ali, yang tidak setuju dengan adanya gencatan senjata dan perundingan itu. Lalu mereka memisahkan diri dari Ali, dan jadilah penentang Ali dan Mu’awiyah. Mereka mengatakan bahwa Ali tidak konsekuen dalam membela kebenaran.[1]
Seorang yang bernama Abu Muslim Al-khurasani, dapat mempengaruhi golongan ini untuk menggulingkanpemerintahan Mu’awiyah di Parsi. Setelah Khawarij itu berkembang selama dua abad,datang pulalah saat runtuhnya,lenyap hingga masa kini. Di masa jayanyadalam aliran ini timbul berbagai perpecahan menjadi beberpa golongan yang diantara lain, golongan azariqah dan golongan Abadhiah. Sedangkan golongan-golongan Khawarij yang yang dianggap keluar Islam, yaitu golongan Yazidiah(pengikut Yazid), golongan Maimuniah, dan golongan Syabibyah.

b.Syi’ah
Aliran ini merupakan golongan umat Islam yang terlampau mengagungkan keturunan-keturunan Nabi, mereka mendahulukan keturunan Nabi untuk menjadi Khalifah. Sudah kita ketahui bahwa setelah Nabi wafat, seorang dari keluarganya yang sudah Islam, pamannya Al-Abbas, ayahnya Ali, Ali putra pamannya itu menjadi menantunya pula. Kedua orang inilah yang terdekat keturunnya dengan Nabi. Sehingga kedua orang ini yang paling berhak mendapat julukan “keluarga Nabi”. Akan tetapi golongan Syi’ah menetapkan Imam Ali lah yang pantas memegang jabatan khalifah, sesudah Nabi. Al-Abbas pun merasa demikian.
Ali tidak pernah menonjolkan dirinya untuk merebut kekhalifahan, meskipun ia merupakan keluarga terdekat Nabi. Ali sadar bahwa yang berhak menjadi khalifah itu bukan karena keturunan,sebagaimana yang belaku di kerajaan-kerajaan, akan tetapi haruslah melalui pemilu dan persetujuan umat.
Sesudah Ali, kekhalifahan itu tetap turuntemurun kepada anak cucunya, dan ini seolah-olah merupakan ketetapan Allah. Tetapi dalam menentukan keturunan itu, timbul pula perbedaan pendapat. Ali mempunyai anak, Hasan dan Husein yang mana keduanya mempunyai beberpa anak pula. Sehingga timbullah pertikaian kepada siapa jatuhnya kekhalifahan. Akhirnya timbullah beberapa golongan Syi’ah yang masing-masing menetapkan siapa yang mereka sukai untuk menjadi Imam.Adapun golongan-golongan tersebut antar lain Az-Zaidiah, Al-Imamiah, dan Al-Isma’ilyah

c. Mu’tazilah
Aliran Mu’tazilah adalah aliran fikiran Islam yang terbesar dan tertua, yang telah memainkan peranan yang sangat penting orang yang hendak mengetahui filsafat islam yang sesungguhnya.[2] Aliran ini lahir kurang lebih pada permulaan abad kedua hijrah di kota Basrah, pusat ilmu dan peradaban islam kala itu.
Nama pendiri mazhab ini adalah Abu Hudzaifah Washil bin ‘Atha Al-Ghazali. Timbulnya dizaman Abdul Malik bin Marwan dan anaknya Hisyam ibnu Abdul Malik. Dinamakan golongan Mu’tazilah karena Washil memisahkan dirinya, karena berlainan pendapat dengan gurunya Al-Hasan Al-Bishry, tentang masalah orang Islam yang mengerjakan dosa besar yang belum taubat sebelum matinya. Golongan ini sendiri tidak suka dan tidak mau dinamakan Mu’tazilah. Mereka mengakui dirinya golongan pembela keadilan dan ketauhidan.

d. Asy’ariyah
Dalam suasana keMu’tazilah-an yang keruh, muncullah Asy’ariyah,dibesarkan dan dididik sampai mencapai umur lanjut.[3] Ia telah membela aliran Mu’tazilah dengan sebaik-baiknya, akan tetapi kemudian ditinggalkannya, bahkanmemberinya pukulan-pukulan hebat dan menganggapnya lawan yang berbahaya.
Pendiri aliran Asy’ariyah adalah Abdul Hasan Ali bin Ismail Al-Asy’ary. Al-Asy’ary  lahir tahun 260 H/ 873M dan wafat tahun 324H/ 935M. Pada waktu kecilnya dia berguru pada seorang Mu’tazilah terkenal, yaitu Al-Jubba’i. Dia mengikuti aliran Mu’tazilah selama 40 tahundan tidak sedikit dari hidupnya digunakan untuk mengarang buku-buku keMu’tazilahan.
Ketika mencapai usia 40 tahun ia bersembunyi di rumahnya selama 15 hari, kemudian pergi ke masjid Basrah. Di depan orang banyak ia mengatakan bahwa ia mula-mula mengatakan Qur’an itu makhluk; Tuhan tidak dapat dilihat matakepala; perbuatan buruk manusia sendiri yang memperbuatnya(semua pendapat Mu’tazilah) semua itu ditolaknya.
Penyebab Asy’ariyah meninggalkan Mu’tazilah adalah adanya perpecahan yang dialami kaum muslimin yang bisa menghancurkan mereka jika tidak segera diakhiri. Ia sangat khawatir jika Qur’an dan Hadits menjadi korban paham-paham Mu’tazilah yang menurutnya tidak dapat dibenarkan, karena didasarkan atas pemujaan akal. Asy-Ariyah dalam hal pemikiran-pemikirannya mengambil jalan tengah antara golongan rasionalis dan golongan tekstualis dan ternyata jalan tersebut dapat diterima oleh mayoritas kaum Muslim.


e. Maturidiyah
Aliran Maturidiyah masih tergolong Ahli Sunnah seperti halnya aliran Asy’ariyah. Pendirinya adalah Muhammad bin Muhammad Abu Mansur. Ia dilahirkan di Maturid, daerah kecil di Samarkand kurang lebih pada pertengahan abad ketiga Hijrah dan meninggal di Samarkand juga pada tahun 332 H.
Maturidy semasa hidupnya dengan Asy’ary, hanya dia hidup di Samarkand, sedang Asy’ary di Basrah.. Asy’ary pengikut mazhab Syafi’i sedangkan Maturidy pengikut mazhab Hanafi.
Adapun perbedaan dari segi pemikiran antara Asy’ary dan Maturidy adalah menurut aliran Asy’ariyah, mengetahui Tuhan diwajibkan Syara’, sedangkan menurut Maturidy diwajibkan oleh akal. Selain itu menurut golongan Asy’ary sesuatu perbuatan tidak mempunyai sifat baik dan buruk. Baik dan buruk tidak lain karena diperintahkan Syara’ atau dilarangnya, sedangkan menurut Maturidy, pada tiap-tiap perbuatan itu sendiri ada sifat-sifat baik ataupun buruk.[4]

f. Qodariyah
Mazhab ini muncul  pada akhir abad pertama Hijrah. Yang menjadi pelopor dari mazhab ini adalah Ma’bah Al-Jauhani Al-Bishri, di tanah Iraq. Ia adalah seorang yang alim juga tentang Al-Qur’an dan al-Hadits. Akan tetapi kemudian ia menjadi sesat dan mendapat pendapat-pendapat yang salah. Akan tetapi setelah diketahui oleh Pemerintah Umayyah pada waktu itu, maka akhirnya ia dibunuh oleh Abdul Malik bin Marwan dan disulakan di Damsyik tahun 80 hijrah

g. Jabariyah
Golongan ini adalah gerakan yang menentang Qodariyah. Pendirinya adalah  Jaham bin Shafwan. Sehingga kadang-kadang paham ini disebut juga golongan Jahamyah. Jahamlah penggegas pendapat bahwa manusia dilahirkan dalam keadaan terpaksa, tidak bebas dan tidak mempunyai kekuasaan sedikitpun untuk bertindak dalam mengerjakan segala sesuatu. Semua tindakan manusia sudah menjadi ketentuan Tuhan. Jadi manusia tidaklah bertanggung jawab atas perbuatannya.
Gerakan dan golongan ini mendapat tantangan yang hebat dari golongan-golongan dan para ulama di luar Jahamyah, yang menolak dan memberantas Jaham tersebut. Penolakan itu lebih-lebih ditandaskan kepada 2 soal:
1.                      Pendirian Jabariyah, bahwa manusia itu tidak mempunyai ikhtiar sedikitpun. Ajaran dan pendirian itu tentulah akan menjadikan manusia malas dan berputus asa, tidak mau bekerja. Bahkan akan berserah diri kepada Qodar saja. Hal itu pasti mengakinatkan kemunduran umat Islam.
2.                      Terhadap tawil yang berlebih-lebihan, mentakwilkan Al-Qur’an yang mengandung sifat-sifat Allah. Hal itu berarti membatasi memahamkan Al-Qur’an dari satu jurusan saja.  

 h. Murjiah
Aliran ini timbul di Damaskus pada akhir abad pertama Hijrah. Di namai Murjiah, karena lafadz ini berarti menunda atau mengembalikan. Mereka berpendapat bahwa orang-orang yang sudah mukmin yang berbuat dosa besar, hingga matinya tidak juga tobat, orang itu belum dapat kita hukum sekarang. Terserah atau ditunda serta dikembalikan saja urusannya kepada Allah kelak setelah hari kiamat.[5] 
Golongan Murjiah ini sangat mementingkan kewajiban-kewajiban sesama manusia daripada kewajiban-kewajiban terhadap agama, sekalipun ada nashnya dalam Al-Qur’an. Mereka mengutamakan dan memberian nilai yang tinggi kepad i’tiqad, bukanterhadap amalan-amalan yang lainnya dalam agama. Tetapi aliran ini sudah lenyap sama sekali, sebab ditindas dan dimusnahkan oleh Daulah Abbasyah, apalagi golongan ini penyokong Daulah Umayah.

v  Pokok-pokok Pemikiran aliran-aliran
a.       Aliran Khawarij[6]
1.      Setiap muslim tanpa melihat keturunan,bangsa, atau warna kulit, seorang keturunan budak sekalipun, yang perilaku hidupnya tidak tercela, dapat ditetapkan sebagai khalifah.
2.      Untuk menjadi imam atau Khalifah harus dipilih pleh rakyat secara demokratis.
3.      Orang yang berdosa besar, misalnya kearena membunuh dipandang sebagai orang kafir.
4.      Orang yang berperilaku buruk walaupun ibadahnya baik tetap masuk neraka
5.      Kehidupan yang baik adalah menyingkirkan diri dari keramaian, dengan jalan bertapa dan lainnya.
b.      Aliran Syiah
1.      Bahwa Ali bin Abi Thalib telah ditunjuk nabi dengan nash untuk menjadi Khalifah setelah Nabi wafat.
2.      Bahwa Imam (khalifah) harus keturunan nabi melalui garis Ali dan istrinya Fatimah binti Muhammad.
3.      Bahwa Imam (khalifah) wajib ma’sum artinya terpelihara dari dosa besar dan kecil.
c.       Aliran Mu’tazilah
1.      A-Tauhid, yaitu bahwa Allah itu Esa, satu dengan zat dan sifatnya, dan sifatnya itu adalah zat Allah itu sendiri
2.      Al-A’dal, artinya bahwa Allah itu adil, tidakmungkin  Allah menggerakkan manusia mengerjakan yang jahat. Allah hanya menyuruh berbuat yang baik. Oleh karena itu manusia menmpunyai ikhtiar sendiri dalam perbuatannya, tidak bergantung kepada kodrat irodat Allah.
3.      Manzilah bainal manzilataini, artinya bahwa dalam menetapkan tempat bagi orang-orang yang berdosa besar, yaitu diantara tempat orang mukmin dan orang kafir.
4.      Al-wa’ad wal wa’id, artinya jika Allah berjanji dengan pahala terhadap kebajikan, di tepati janji-Nya, begitu juga dengan janji siksaanNya, tidak ada hak memberi ampunan
5.      Amar ma’ruf dan nahi munkar, artinya bahwa Alah menyuruh berbuat baik dan melarang berbuat jahat, yang hal itu menurut Mu’tazilah wajib karena akal bukan karena nash Al-Qur’an dan Al- hadits.
Selanjutnya kaum Mu’tazilah berpendapat bahwa Al-Qur’an itu tidak abadi,dan hanya dipakai sebagai alat untuk wahyu, Apa yang didengar oleh nabi Muhammad bukan sabda Allah sendiri, melainkan hanya alat yang di buat untuk menyatakan kemauan-Nya 
d.      Aliran Asy’ariyah
Aliran ini tidak dapat jauh dari pemakaian rasio(akal) dan argumentasi pemikiran. Hal ini dikarenakan pendirinya dahulu pernah menjadi penganut aliran Mu’tazilah. Namun Aliran ini menggunakan rasio secara tidak berlebih-lebihan seperti Mu’tazilah.
Pokok-pokok pemikirannya yaitu:
1.      Sifat
Aliran ini mengakui adanya sifat-sifat Tuhan, yang mana sifat-sifat tersebut sesuai dengan zat Tuhan sendiri dan sama sekali tidak menyerupai sifat-sifat makhluk.
2.      Kekuasaan Tuhan dan perbuatan manusia
Manusia tidak berkuasa menciptakan sesuatu, tetapi berkuasa untuk memperoleh sesuatu.
3.      Melihat Tuhan pada hari kiamat
Aliran ini berpendapat bahwa Tuhan dapat dilihat, tetapi tidak menurut sara tertentu dan tidak pula pada arah tertentu.[7]
4.      Dosa Besar
Aliran ini mengatakan bahwa orang Mukmin yang mengesaan Tuhan tetapi fasik, terserah kepada Tuhan, apakah dia akan diampuni-Nya atau langsung masuk surga, ataukah dijatuhi siksa karena kefasikannya, tetapi kemudian masuk surga.
e.       Aliran Maturidiyah
Aliran ini memiliki kemiripan dengan Asy’ariyah dalam hal tujuan, yaitu membendung dan melawan aliran Mu’tazilah. Perbedaannya hanyalah jika Asy’ariyah menghadapi negeri kelahiran aliran Mu’tazilah yaitu Basrah dan Irak, sedangkan Maturidiyah menghadapi Mu’tazilah di bagian negeri Samarkand dan Iran. Meskipun hampir mirip, namun memiliki beberapa perbedaan dalam hal pendapat. Contoh masalah yang menjadi perbedaan tersebut adalah:
- Apakah sifat-sifat Baqa’ itu sifat wujud atau bukan
- Bagaimana hakikat iman dan apa bisa bertambah atau    
  berkurang, dsb.
Pokok-pokok pemikirannya meliputi:[8]
1.      Kewajiban mengetahui Tuhan
Menurut Al-Maturidiyah, akal bisa mengetahui kewajiban untuk mengetahui kewajiban untuk mengetahui Tuhan, seperti yang diperintahkan oleh Tuhan dalam ayat-ayat Al-Qur’an untuk menyelidiki alam, bumi, dan langit. Namun, meskipun akal semata-mata sanggupmengetahi Tuhan, tetapi ia tidak sanggupmengethui dengan sendirinya hukum-hukum takfili (perintah-perintah Tuhan).
2.      Kebaikan dan keburukan menurut akal
Aliran ini mengakui adanya keburukan obyektif (yang terdapat pada sesuatu perbuatan itu sendiri) dan akal  bisa mengetahui kebaikan dan keburukan sebagian perbuatan. Seolah- olah mereka membagi perbuatan-perbuatan menjadi 3, yaitu sebagian yang dapat diketahui kebaikannya dengan akal semata,sebagian keburukan yang dapat diketahui akal, dan sebagian tidak jelas kebaikan dan keburukannya bagi akal dan hanya bisa diketahui melalui syara’.
3.      Hikmah dan tujuan perbuatan Tuhan
Menurut aliran ini perbuatan tuhan mengandung kebijaksanaan(hikmah), baik dalam ciptaan-ciptaan-Nya maupun dalam perintah ataupun larangan-Nya(takfili). Tetapi perbuatan Tuhan tersebut tidak karena paksaan. Oleh karena itu tidak bisa dikatakan wajib, karena kewajiban itu mengandung suatu perlawanan dengan irodat-Nya.
f.       Aliran Jabariyah
Aliran ini dalam berfikir tentang takdir menggunakan metode pasrah.  Maksudnya segala sesuatu yang ada di dunia ini adalah kehendak tuhan. Begitu pula dengan perbuatan manusia adalah kehendak Tuhan. Sehingga dengan kata lain manusia tidak bertanggung jawab atas perbuatannya.



g.      Aliran Qodariyah
Aliran ini menggunakan paham kehendak bebas. Maksudnya segala sesuatu yang ada di dunia ini adalah usaha dari manusia. Begitu pula dengan segala perbuatan manusia dan apa yang diperolehnya dianggap sebagai hasil jerih payahnya sendiri tanpa ada campur tangan dari Tuhan.
h.      Aliran murjiah
Aliran ini berpendapat bahwa dosa besar tidak merusak iman. Seperti halnya ketaatan, tidak memberi manfaat bagi orang kafir. Iman adalah pembenaran, pengakuan, keyakinan, dan pengetahuan. Sehingga dapat dikatakan iman terpisah dari perbuatan.[9] Perbuatan maksiat tidak akan merusak hakikat iman seseorang. Ada juga dari aliran ini yang berpendapat bahwa pelaku dosa diserahkan kepada Allah pada hari kiamat.




IV.             Kesimpulan
Dalam Islam terdapat banyak aliran-aliran dengan corak pemikiran yang berbeda-beda. Jikalaupun ada persamaan, biasanya Cuma sedikit dalam segi tertentu. Hal ini dikarenakan setiap orang memiliki main set yang tidak sama dalam menginterpretasikan segala sesuatu. Adapun pemikiran-pemikiran dari berbagai aliran tersebut ada yang melenceng dari ajaran Al-Qur’an dan Al-hadits. Sehingga kita sebagai seorang muslim harus selektif dalam memahami corak-corak masing-masing dari mereka, tidak langsung menganutnya dengan mengambil secara mentah-mentah. Di lihat dahulu apakah pemikiran itu sudah sesuai dengan landasan kita Al-Qur’an dan Al-Hadits atau tidak.





Daftar Pustaka

A.Hanafi.Pengantar Theologi Islam.PT.Jayamurni:Jakarta.1974
                .Theology Islam.PT.Bulan Bintang:Jakarta.1996
Hilman Hadikusuma.Antropologi Agama bagian 2.PT.Citra aditya Bakti:Bandung.1993
Imam Muh. Abu Zahrah.Aliran Politik dan Aqidah dalam Islam.Logos Publishing House: Jakarta.1996
M. Thahir Abd. Mu’in.Ilmu Kalam.Widjaya:Jakarta.1966







[1] M. Thahir Abd. Mu’in.1996.Ilmu Kalam.Widjaya:Jakarta.hlm.98

[2] Ahmad Hanafi.1996.Theology islam.PT.Bulan Bintang:Jakarta.hlm.39
[3] M. Thahir Abd. Mu’in.opcit.hlm.58

[4] M. Thahir Abd. Mu’in.1996.opcit.hlm.70

[5] Ibid.hlm.100
[6] Hilman Hadikusuma.Antropologi Agama bagian 2.PT.Citra Aditya Bakti: Bandung.hlm.
[7] A.Hanafi.Pengantar Theologi Islam.Pustaka Al-Husna:Jakarta.1974.hlm.109
[8] Ibid.hlm.135-136
[9] Imam Muh.Abu Zahrah.Aliran Politik dan Aqidah dalam Islam.Logos Publishing House:Jakarta.1996.hlm.143

Makalah Bursa Saham

BURSA SAHAM

A.    Pendahuluan
Dewasa ini telah terjadi kontroversi mengenai hukum dari bursa saham. Ada sebagian pendapat yang membolehkan dan ada juga sebagian pendapat yang mengharamkan praktik jual-beli bursa saham ini. Dengan adanya kontroversi ini banyak masyarakat khususnya konglomerat yang melakukan praktik jual beli ini yang bingung, resah, dan ragu akan hukumnya.[1]
Sebelumnya pemakalah akan mengenalkan apa bursa saham itu. Bursa saham adalah pasar yang di dalamnya berjalan usaha jual beli saham. Dalam praktiknya melibatkan para broker yang menjadi perantara antara penjual dan pembeli. Dengan adanya kasus di atas maka pemakalah akan membicaraan mengenai bursa saham mengenai macam transaksi, madharat, keuntungan, dan hukumnya.

B.     Pembahasan
v  Macam-macam transaksi bursa saham
1.      Dari sisi waktunya
- transaksi berjangka, yakni transaksi yang diputuskan setelah beberapa waktu kemudian ditentukan dan disepakati saat transaksi. Terkadang harus diklarifikasi lagi pada hari-hari yang telah ditetapkan oleh komite bursa dan ditentukan serah terimanya di muka. Adapun tujuan transaksi ini  hanya semacam investasi terhadap berbagai jenis harga tanpa keinginan untuk melakukan jual beli secara riil
-  transaksi instant, yakni transaksi dimana dua belah pihak pelaku transaksi melaukan serah terima jual beli secara langsung atau paling lambat 2 kali 24 jam. Transaksi ini tidak hanya sekedar transaksi semu saja tetapi bersifat riil.
Kedua transaksi ini terkadang menggunakan kertas-kertas berharga ataupun barang-barang dagangan.
2.      Dari sisi objek
-          Transaksi yang menggunakan barang-barang komoditi/ bursa komoditas. Transaksi ini dilakukan dengan menggunakan barang contoh dengan penyerahan tertunda
-          Transaksi dengan menggunakan kertas-kertas berharga( bursa efek) dimana objeknya saham dan giro.

v  Dampak-dampak positif Bursa saham
a.       Membuka pasar tetap yang mempermudah para pembeli dan penjual untuk saling bertemu lalu melakukan transaksi instant maupun berjangka terhadap kertas-kertas saham, giro, maupun barang-barang komoditi
b.      Mempermudah pendanaan pabrik-pabrik, perdagangan ,dan proyek pemerintah melalui penjualan saham dan kertas-kertas giro komersial
c.       Mempermudah penjualan-penjualan saham dan giro pinjaman kepada orang lain dan menggunakan nilainya. Karena para perusahaan yang mengeluarkan saham-saham itu tidak mematok harga murni untuk para pemiliknya.
d.      Mempermudah mengetahui timbangan harga-harga saham dan giro piutang serta barang-barang komoditi
v  Dampak-dampak negatif Bursa saham
a.       Transaksi berjangka dalam pasar saham ini sebagian besar bukanlah jual beli sesungguhnya. Karena tidak ada unsur serah terima dalam pasar saham ini antara kedua belah pihak yang bertransaksi, padahal syarat jual beli adalah adanya serah terima barang.
b.      Kebanyakan penjualan dalam pasar ini adalah penjualan sesuatu yang tidak dimiliki, baik mata uang, saham, giro piutang dengan harapan aan dibeli di pasar sesungguhnya dan diserah terimakan pada saat nantinya tanpa mengambil uang pembayaran terlebih dahulu.
c.       Pembei dalam pasar ini kebanyakan membeli kemudian menjual kembali barang yang dibelinya sebelum dia terima.
d.      Yang dilakukan para pemodal besar dengan memonopoli saham dan sejenisnya serta barang-barang komoditi komersial lain di pasaran agar bisa menekan pihak penjual  yang menjual barang-barang yang tidak mereka miliki.
e.       Harga—harga dalam pasar tidak sepenuhnya bersandar pada mekanisme pasar semata secara praktis dari pihak-pihak orang yang butuh jual-beli.
v  Hukum-hukum Syari’at tentang transaksi bursa saham
Dari penjelasan di atas, dengan adanya macam-macam bentuk transaksi bursa saham baik  dari sisi waktu dan objeknya, maka tidak mungkin ditetapkan hokum syari’atnya dalam skala umum. Harus dirinci terlebih dahulu baru masing-masing jenis transaksinya ditentukan hukumnya secara terpisah.
Lembaga pengkajian fiqih yang mengikuti Rabithah al-‘alam al islami telah merinci dan menetapkan hokum masing-masing transaksi telah memberikan keputusan mengenai praktik transaksi jual beli saham sebagai berikut:
a.       Pasar bursa saham itu target utamanya adalah menciptakan pasar tetap dan simultan dimana mekanisme pasar yang terjadi serta para pedagang dan pembeli dapat saling bertemu melakukan transaksi jual beli.ini satu hal yang baik dan bermanfaat, dapat mencegah para pengusaha yang mengambil kesempatan orang-orang yang lugu yang ingin melakukan jual beli tetapi harga asli, bahkan tidak tahu yang mau menjual /membeli sesuatu kepada mereka
b.      Bahwa transaksi instant terhadap barang-barang yang ada dalam kepemilikan penjual untuk diserahterimakan bila syaratkan harus ada serah terima langsung pada saat transaksi menurut syariat adalah transaksi yang diperbolehkan selama barang itu tidak haram
c.       Bahwa transaksi instant maupun berjangka terhadap kuitansi piutang dengan sistem bunga yang berbagai macam bentuknya tidaklah diperbolehkan menurut syari’at karena semua itu aktivitas jual beli yang didasari dengan riba
d.      Sesungguhnya transaksi instant terhadap saham-saham perusahaan dan badan usaha kalau saham itu memang berada dalam kepemilikan penjual boleh-boleh saja menurut syari’at selama dasar usahanya tidak haram
e.       Bahwa transaksi berjangka dengan segala bentuknya terhadap barang gelap(tidak dalam kepemilikan si penjual) tidaklah diperbolehkan menurut syari’at karena telah menjual barang yang tidak dimiliki. Sebagaimana hadits shohih dari Rasulullah SAW bahwa beliau bersabda
“ janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak engkau miliki”
f.       Transaksi berjangka dalam pasar bursa bukanlah jual beli yang diperbolehkan dalam syariat Islam, karena berbeda dalam dua hal:
1.      Dalam bursa saham harga barang tidak dibayar langsung saat transaksi.
2.      Dalam pasar bursa barang transaksi dijual beberapa kali penjualan dalam kepemilikan penjual pertama
C.     Kesimpulan
Dengan demikian pemakalah dapat menarik kesimpulan bahwa pada dasarnya jual-beli / bertransaksi bursa saham diperbolehkan. Namun semua itu juga kembali pada bagaimana cara transaksi tersebut. Apabila bentuk transaksi tersebut menyimpang dari syarat sah jual beli dan jual-beli tersebut merugikan salah satu pihak atau lebih parahnya terdapat unsur penipuan maka transaksi tersebut hukumnya haram

D.    Daftar Pustaka
Abu Umar Basyir.FIKIH EKONOMI KEUANGAN ISLAM.Darul Haq: Jakarta.2004












[1] Abu Umar Basyir, FIKIH EKONOMI KEUANGAN ISLAM, Darul Haq: Jakarta,2004